Digarap hampir 5 jam, pimpinan KPK jelaskan dasar hukum TWK ke Komnas HAM

Ghufron menyatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mewakili pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantor Komnas HAM usai dimintai keterangan, Jakarta, Kamis (17/6). Alinea.id/Akbar Ridwan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung dimintai keterangannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sekitar lima jam dia digali pengetahuan terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.

Ghufron mengatakan, memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status aparatur sipil negara atau ASN tersebut. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan pelaksanaan sampai pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mewakili pimpinan KPK. Sedianya, lima pimpinan lembaga antirasuah yang dipanggil, tapi hanya Ghufron yang hadir.

"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," katanya.