Pimpinan KPK: Semua keputusan kolektif kolegial

Pun demikian tentang dalam pengambilan keputusan soal menarik tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pelaporan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadapnya kepada Dewan Pengawas (Dewas). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, semua keputusan, termasuk TWK, diambil secara kolektif kolegial.

Dirinya menjelaskan, komisioner selalu membahas dan berdiskusi sebelum mengambil keputusan. Proses itu juga melibatkan pejabat struktural KPK.

"Ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ujarnya secara tertulis, Rabu (19/5).

Oleh karena itu, sambung Alex, semua produk kebijakan, seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan (SK), surat edaran (SE), dan lainnya yang diteken Ketua Firli Bahuri dipastikan telah dibahas dan disetujui semua pimpinan.

Firli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Alex dilaporkan kepada Dewas terkait TWK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, mengatakan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, kejujuran.