Pinjol akses data pribadi, Kemendagri dinilai langgar konstitusi

Diduga terjadi lingkaran bisnis pribadi terkait kebijakan tersebut.

Kartu tanda penduduk elektronik (KTP el). Dokumentasi Pemkab Purbalingga

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap melanggar konstitusi karena memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan pinjaman daring (online) atau pinjol. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), salah satunya.

Sesuai Pasal 1 UU Adminduk, terang Koordinator Divisi Kebijakan Publik Human Studies Institute, Maizal Alfian, data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membagikannya kepada pihak lain. 

"Pembagian data itu jelas bertentangan dengan undang-undang," ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6).

Dirinya mengingatkan, negara berkewajiban melindungi privasi dan data penduduk. Itu sesuai mandat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

"Ini secara tidak langsung menjadikan negara berkewajiban hukum sebagai pelindung data pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," tuturnya.