‘Pisau bermata dua’ pembebasan narapidana karena corona

Pada 8 April 2020, tercatat ada 35.676 narapidana dan anak yang masuk program asimilasi dan integrasi.

Ilustrasi pembebasan narapidana. Alinea.id/Haditama.

Faisal Rahman, salah seorang warga Semarang, Jawa Tengah mengaku bingung dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak.

Ia mengatakan, jika tujuannya untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus SARS-CoV-2 di dalam penjara, sebaiknya cukup dipastikan mereka tak melakukan interaksi sosial.

Ia khawatir, narapidana yang dibebaskan bakal mengulangi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Percuma kalau niatnya untuk membatasi penyebaran Covid-19, tapi di sisi lain akses-akses atau kebebasan mereka sendiri tidak diawasi,” kata pemuda berusia 23 tahun itu saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (13/4).

Alfi Feryando, yang tinggal di Lampung pun menilai, kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly kontroversial. Ia membaca di media, mereka yang sudah bebas malah kembali berulah. Ia meminta, ada aturan khusus dan pengawasan pemerintah lebih ketat.