sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

‘Pisau bermata dua’ pembebasan narapidana karena corona

Pada 8 April 2020, tercatat ada 35.676 narapidana dan anak yang masuk program asimilasi dan integrasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 16 Apr 2020 06:03 WIB
‘Pisau bermata dua’ pembebasan narapidana karena corona

Faisal Rahman, salah seorang warga Semarang, Jawa Tengah mengaku bingung dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak.

Ia mengatakan, jika tujuannya untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus SARS-CoV-2 di dalam penjara, sebaiknya cukup dipastikan mereka tak melakukan interaksi sosial.

Ia khawatir, narapidana yang dibebaskan bakal mengulangi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Percuma kalau niatnya untuk membatasi penyebaran Covid-19, tapi di sisi lain akses-akses atau kebebasan mereka sendiri tidak diawasi,” kata pemuda berusia 23 tahun itu saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (13/4).

Alfi Feryando, yang tinggal di Lampung pun menilai, kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly kontroversial. Ia membaca di media, mereka yang sudah bebas malah kembali berulah. Ia meminta, ada aturan khusus dan pengawasan pemerintah lebih ketat.

Meski begitu, ia menyarankan kepada masyarakat agar tak menganggap mereka sebagai pelaku kriminal. “Sebaliknya, membantu narapidana dan anak ini agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya saat dihubungi, Senin (13/4).

Antisipasi penularan Covid-19

Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana.

Pada 30 Maret 2020, Menkum HAM Yasonna meneken Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sponsored

Pelaksanaannya diatur di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Permenkum HAM setebal 13 halaman tersebut, mengatur asimilasi—proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam masyarakat—bagi mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman bui. Sedangkan untuk anak, diterapkan bagi mereka yang sudah menjalani masa pidana paling sedikit tiga bulan.

Sementara mekanisme integrasi berlaku untuk narapidana yang sudah menjalani dua pertiga hukumannya, dan anak yang sudah menjalani setengah masa hukuman. Untuk narapidana perkara narkotika dan prekursor narkotika, serta psikotropika aturan asimilasi dan integrasi hanya berlaku terhadap mereka yang dihukum penjara di bawah lima tahun.

Kebijakan ini tak berlaku untuk narapidana kasus terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi, dan warga negara asing (WNA).

Pada 8 April 2020, tercatat ada 35.676 narapidana dan anak yang masuk program asimilasi dan integrasi. Rinciannya, mereka yang bebas dari asimilasi sebanyak 33.078 narapidana dan 783 anak. Sedangkan dari program integrasi, ada sebanyak 1.776 narapidana dan 39 anak.

Menurut Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti, kebijakan itu merupakan bagian dari langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Alasannya, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang padat, tak memungkinkan melaksanakan physical distancing.

“Mereka ini juga sebenarnya narapidana yang sebentar lagi sudah mau bebas,” ucap Rika, Minggu (12/4).

Ia pun menjelaskan, kebijakan ini tak keluar tiba-tiba. Pemerintah sudah melihat studi kasus dari negara lain. “Negara sekaliber Amerika Serikat dan Iran juga melakukannya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan mereka yang menjalani asimilasi dan integrasi mendapatkan program pembinaan kepribadiaan dan kemandirian. “Kami lihat ada perubahan perilaku,” ujar dia.

Sebelum dibebaskan, Rika mengatakan, mereka sudah diingatkan agar menjalani peraturan dan tidak membuat masyarakat resah. Apabila melanggar, asimilasi dan integrasinya bisa langsung dicabut.

“Dan mereka harus kembali ke lapas atau rutan. Menjalani sisa masa hukuman, ditambah apabila ada pidana baru yang mereka lakukan, berdasarkan putusan pengadilan,” kata dia.

Dari sekitar 30.000 lebih narapidana yang dibebaskan, hingga Selasa (14/4) ada 13 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (13/4), Menkum HAM Yasonna menegaskan, warga binaan yang kembali berulah terancam sanksi berat.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” ujar dia.

Selain itu, Yasonna mengatakan, Ditjen PAS sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, guna memaksimalkan pengawasan.

Terkait pengawasan, Rika mengatakan, narapidana yang bebas wajib lapor via daring. Ada pula pengawasan dan bimbingan dari masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana.

Lantaran kelebihan kapasitas

Kriminolog sekaligus ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kebijakan itu mirip pisau bermata dua. Lapas sebagai lingkungan terisolasi, jika ada narapidana positif terinfeksi coronavirus, maka yang lain riskan tertular. Di sisi lain, physical distancing tak bisa diterapkan dalam lapas yang kelebihan kapasitas.

“Sekiranya tidak ada satu pun napi yang positif corona, membebaskan mereka lebih dini merupakan kebijakan yang tidak bijak,” kata dia saat dihubungi, Senin (13/4).

“Akan lebih tepat jika Kemenkum HAM menerapkan penutupan akses seketat mungkin, agar tidak ada orang yang menyebarkan corona ke dalam lapas.”

Namun, jika ada narapidana yang terinfeksi SARS-CoV-2, maka semua narapidana di lapas bisa dikeluarkan. Akan tetapi bukan dipulangkan, melainkan dipindahkan ke rumah sakit atas pertimbangan kesehatan.

“Tetap diperlukan adanya pembedaan perlakuan, mana napi yang diinapkan di rumah sakit dan mana yang dikenakan isolasi,” ucapnya.

Rika Aprianti pun tak membantah bila regulasi yang diterbitkan Kemenkum HAM terkait pula dengan kelebihan kapasitas lapas. Menurut dia, narapidana yang masuk didominasi kasus narkotika. Ia menuturkan, seharusnya pemakai narkotika direhabilitasi, bukan masuk sel.

Ia pun mengaku, kepadatan di penjara sudah terjadi sejak lama. “Bukan kita tidak berusaha, tapi memang penambahan lapas dan rutan terus-terusan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan, kelebihan kapasitas di penjara akibat politik hukum di Indonesia yang buruk.

Kepadatan di penjara, ujar Erasmus, terjadi lantaran arus masuk lebih tinggi daripada keluar. Penyebabnya, tak ada alternatif pemidanaan, selain dipenjara.

Beberapa regulasi yang ada, sebut Erasmus, juga memberikan peluang penjara makin sumpek. Misalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Makanya, bagi kami harus dievaluasi hukum di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/4).

Ia mengingatkan, jika tak segera dievaluasi, kepadatan akan terus terjadi. Saat ini, kata dia, kepadatan di penjara sudah 105%. Lapas di Indonesia, menurut Erasmus, sesungguhnya hanya mampu menampung 130.000 hingga 140.000 narapidana.

Berdasarkan data Ditjen PAS Kemenkum HAM, total tanahan dan narapidana di Indonesia sebanyak 236.453 orang, dengan kapasitas 132.335.

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah tahanan dan narapidana terbanyak se-Indonesia. Jumlah tahanan dan narapidana di Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara sebanyak 30.971 orang, dengan kapasitas 12.574.

Data Ditjen PAS Kemenkum HAM pun menyebut, dari 33 kanwil, hanya tujuh kanwil yang tidak melebihi kapasitas, yakni Kanwil Sumatera Barat, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Gorontalo, dan Yogyakarta.

Kepadatan paling parah ada di Kalimantan Timur. Di sana, jumlah total tahanan dan narapidana sebanyak 11.341 orang, dengan kapasitas hanya 3.586. Artinya, melebihi kapasitas sebesar 216%.

Menjamin keamanan masyarakat

Terkait ada warga yang waswas karena banyak narapidana dilepas, Reza Indragiri menyebut, hal itu sangat wajar. Kondisi itu diperparah dengan pembatasan aktivitas, yang membuat sebagian besar orang sulit mencari nafkah.

“Kita tentu berharap 30.000-an eksnapi tersebut akan berintegrasi kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Kebutuhan publik akan rasa aman tetap harus didahulukan,” ujar dia.

Reza mengingatkan, Kemenkum HAM harus mempertimbangkan potensi residivisme narapidana. Otoritas lapas pun harus mengukur seberapa manjur program pembinaan yang sudah dilakukan.

“Mutlak bagi Kemenkum HAM untuk menyelenggarakan penakaran risiko,” kata dia.

Penakaran atau penilaian risiko merupakan metode yang digunakan untuk menakar kemungkinan narapidana mengulangi tindak kriminal. Bila mengabaikan hal itu, Reza khawatir rasa aman masyarakat terancam.

“Pemerintah pastinya berisiko harus membayar sangat mahal andaikan masyarakat kembali harus menjadi korban kejahatan residivisme akibat diabaikannya risk assessment,” ujarnya.

Erasmus pun sepakat perlu ada penilaian terhadap narapidana. Hal itu, kata dia, tak ubahnya seperti protokol untuk memilih narapidana yang dibebaskan, bukan berdasarkan jenis kejahatannya semata, tetapi juga tingkat risikonya.

Infografik pembebasan narapidana. Alinea.id/Haditama.

“Jadi, kita bisa tahu bahwa dia itu low risk atau medium risk, dan tidak akan melakukan kejahatan,” ucap dia.

Erasmus memahami kegundahan yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan pembebasan narapidana. Namun, ia mengingatkan, asimilasi dan integrasi terjadi karena pertimbangan kesehatan.

“Covid-19 begitu masuk ke dalam lapas, sudah enggak ada ampun buat kita. Kita tinggal hitung kantong mayat,” katanya.

Dalam situasi gawat seperti ini, ia mengimbau masyarakat bisa ikut berperan dengan memberikan ruang bagi narapidana dan anak, bukan malah menjauhinya. Sebab, ia mengatakan, mereka bukan orang jahat, tetapi hanya tersesat.

“Mereka butuh dukungan masyarakat untuk bisa jadi lebih baik,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid