PKS kritik Nadiem soal pendidikan Pancasila dan bahasa raib

Kemendikbud dinilai meniadakan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57/2021.

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi. Dokumentasi PKS

Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nabil Ahmad Fauzi, mengkritisi hilangnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

"Kita sudah sepakat, bahwa Pancasila adalah konsensus nasional sebagai dasar negara serta landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Karenanya, justru harus diperkuat bukan malah dihilangkan dalam standar pendidikan kita," katanya dalam keterangannya, Senin (19/4).

Baginya, kebijakan tersebut juga ironis mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai serius mengokohkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, membentuk Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), serta merumuskan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini berganti menjadi RUU BPIP, misalnya.

Dia memaparkan, proses pendidikan formal pada semua jenjang adalah jalur strategis dalam membangun dan membina kesadaran, pemahaman, serta karakter sebagai bangsa. Dalam hal ini, pendidikan Pancasila dianggap berperan penting. "Begitu juga Bahasa Indonesia yang menjadi identitas nasional dan jiwa bangsa kita," imbuhnya.

Selain itu, menurut Nabil, kebijakan tersebut bertentangan dengan konsiderans PP 57/2021. Isinya, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional disesuaikan terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,