sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS kritik Nadiem soal pendidikan Pancasila dan bahasa raib

Kemendikbud dinilai meniadakan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57/2021.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 19 Apr 2021 17:32 WIB
PKS kritik Nadiem soal pendidikan Pancasila dan bahasa raib

Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nabil Ahmad Fauzi, mengkritisi hilangnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

"Kita sudah sepakat, bahwa Pancasila adalah konsensus nasional sebagai dasar negara serta landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Karenanya, justru harus diperkuat bukan malah dihilangkan dalam standar pendidikan kita," katanya dalam keterangannya, Senin (19/4).

Baginya, kebijakan tersebut juga ironis mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai serius mengokohkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, membentuk Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), serta merumuskan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini berganti menjadi RUU BPIP, misalnya.

Dia memaparkan, proses pendidikan formal pada semua jenjang adalah jalur strategis dalam membangun dan membina kesadaran, pemahaman, serta karakter sebagai bangsa. Dalam hal ini, pendidikan Pancasila dianggap berperan penting. "Begitu juga Bahasa Indonesia yang menjadi identitas nasional dan jiwa bangsa kita," imbuhnya.

Selain itu, menurut Nabil, kebijakan tersebut bertentangan dengan konsiderans PP 57/2021. Isinya, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional disesuaikan terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,

Jika mengacu konsiderans tersebut, sambung dia, justru sekarang merupakan momentum baik untuk mengokohkan dan memformulasikan keseluruhan proses pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan nasional.

"(Ini) momen bagi pemerintah untuk menjadikan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia tidak sekadar menjadi formalitas semata dan kehilangan rohnya dalam proses pembinaan karakter dan mental manusia Indonesia," paparnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merevisi PP 57/2021 seiring berpolemiknya ketidakadaan mata kuliah pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam beleid itu. Padahal, pemerintah memastikan keduanya tetap ada karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) 

Sponsored

Nabil menilai, rencana Kemendikbud merevisi PP 57/2021 bakal menimbulkan pertanyaan besar publik tentang pengelolaan proses pengaturan produk hukum dan perundangan oleh pemerintah. Apalagi, masalah ini dinilai sudah sering terjadi.

Berita Lainnya
×
tekid