Pledoi ditolak, Aman bersikukuh tak terlibat aksi teror sejak 2016

Menurut jaksa, Aman pernah berkata kepada pengikutnya untuk melakukan amaliah jihad seperti di Paris.

JPU menolak pembelaan Aman Abdurrahman dan tetap menjatuhkan hukuman mati./Antara Foto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya di sidang lanjutan Aman Abdurrahman hari ini (30/5) tetap menginginkan Aman dituntut hukuman mati. JPU membantah seluruh pledoi Aman dan penasihat hukumnya. 

Aman dalam pledoinya Jumat (25/5) pekan lalu membantah keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror dan penyerangan di sejumlah daerah. Rinciannya, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, bom Gereja Okumene Samarinda, penusukan pada seorang polisi di Mapolda Sumatera Utara di Medan, hingga penembakan pada seorang polisi di Bima.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa menyebut pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) naif karena mengklaim diri tidak tahu menahu soal bom Thamrin. Padahal, Jaksa mengatakan jika Aman pernah berkata kepada pengikutnya ada pesan dari umara atau pimpinan khilafah di Suriah untuk melakukan amaliah jihad seperti di Paris.

ISIS pernah mengeluarkan seruan untuk pengikut mereka agar melakukan amaliah di negara masing-masing. Amaliah tersebut merupakan tindakan dalam bentuk serangan.

Seperti pengakuan, Syawaluddin Pakpahan yakni pelaku penyerangan di Mapolda Medan mengatakan jika ajaran Aman Abdurrahman di blognya yang dikumpulkan menjadi seri Kitab Materi Tauhid menginspirasinya untuk menyerang polisi. Padahal sehari-harinya, Syawaluddin hanya berjualan rokok. Saat polisi menggeledah rumah Syawaluddin bulan Juni tahun lalu ditemukan dokumen tentang pemahaman ISIS.