Pledoi ditolak, JAD tetap menampik disebut organisasi teroris

Kuasa hukum JAD menyatakan aksi teroris yang terjadi dilakukan individu, bukan organisasi JAD.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7)./Antara Foto

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) Jamaah Anshor Daulah (JAD), yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/7). Karenanya, tim JPU tak menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi JAD) saat ditanya ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng. 

"Kami (JPU) menolak isi pleidoi dari JAD, sehingga tidak mengajukan replik dan tetap berpegang pada dakwaan yang dibacakan Kamis (26/7)," kata ketua tim JPU, Heri Jerman.

Menurutnya, pihak JAD mencampur adukkan perbuatan pribadi dengan korporasi. Padahal dalam sidang tersebut, JPU mendakwa JAD sebagai korporasi.

"Yang saya dakwakan perbuatan korporasi, dan kaitannya dengan pengurus. Tadi, penasihat hukum menanyakan apa buktinya, ini ketua JAD Pusat Zainal Anshori melakukan suatu teror. Saya tidak menuntut Zainal Anshori secara pribadi, tetapi saya menuntut secara korporasi atau organisasi," terang Jaksa Heri.

Dia mengatakan, JPU memiliki bukti bahwa para anggota JAD menjadi dalang dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Bukti tersebut merupakan salinan dari vonis pengadilan terhadap sejumlah kasus terorisme. Karenanya JPU kembali menekankan permintaan mereka kepada majelis hakim untuk memutus JAD sebagai organisasi terlarang.