sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pledoi ditolak, JAD tetap menampik disebut organisasi teroris

Kuasa hukum JAD menyatakan aksi teroris yang terjadi dilakukan individu, bukan organisasi JAD.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 27 Jul 2018 15:37 WIB
Pledoi ditolak, JAD tetap menampik disebut organisasi teroris

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) Jamaah Anshor Daulah (JAD), yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/7). Karenanya, tim JPU tak menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi JAD) saat ditanya ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng. 

"Kami (JPU) menolak isi pleidoi dari JAD, sehingga tidak mengajukan replik dan tetap berpegang pada dakwaan yang dibacakan Kamis (26/7)," kata ketua tim JPU, Heri Jerman.

Menurutnya, pihak JAD mencampur adukkan perbuatan pribadi dengan korporasi. Padahal dalam sidang tersebut, JPU mendakwa JAD sebagai korporasi.

"Yang saya dakwakan perbuatan korporasi, dan kaitannya dengan pengurus. Tadi, penasihat hukum menanyakan apa buktinya, ini ketua JAD Pusat Zainal Anshori melakukan suatu teror. Saya tidak menuntut Zainal Anshori secara pribadi, tetapi saya menuntut secara korporasi atau organisasi," terang Jaksa Heri.

Dia mengatakan, JPU memiliki bukti bahwa para anggota JAD menjadi dalang dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Bukti tersebut merupakan salinan dari vonis pengadilan terhadap sejumlah kasus terorisme. Karenanya JPU kembali menekankan permintaan mereka kepada majelis hakim untuk memutus JAD sebagai organisasi terlarang. 

Sementara itu, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani meyakini kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dia mengatakan, aksi terorisme yang terjadi dilakukan oleh individu dan bukan keputusan organisasi. Para anggota JAD yang telah divonis bersalah, kata dia, melakukan aksi teror tunggal, tanpa ada kaitan dengan organisasi.

"Mereka melakukan aksi teror dengan jalan berkoordinasi dengan orang lain yang bukan anggota terdakwa (JAD), seperti Rois yang ditahan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Nusakambangan dan juga langsung berkiblat ke ISIS di Suriah," kata Asludin menerangkan.

Dia juga mengatakan, sejumlah pelaku bahkan tidak mengakui keanggotaannya di JAD. Dia mencontohkan pengakuan terpidana teroris Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad, yang menjadi sekretaris tanpa sepengetahuannya.

Sponsored

Karenanya, Asludin pun meminta majelis hakim untuk membebaskan JAD karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Antara

Berita Lainnya
×
tekid