PLTSa Sunter mangkrak, Jakpro disebut tidak profesional

Belum ada pengerjaan fisik sejak peletakan batu pertama, Desember 2018.

Lokasi pembangunan PLTSa Sunter, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta menganggap PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro tidak profesional. Pangkalnya, kembali tidak merealisasikan janjinya untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Karenanya, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mencabut alas hukum terkait penugasan proyek itu kepada Jakpro. Jika dibiarkan, bakal berdampak luas terhadap Ibu Kota.

"Sampah Jakarta terancam tidak bisa terangkut ke Bantar Gebang. Akibatnya, lingkungan menjadi kumuh dan kesehatan dan keselamatan warga terganggu," katanya di Jakarta, Senin (15/6).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan PLTSa Sunter, Desember 2018. Tidak ada pengerjaan fisik hingga sekarang. Padahal, pernah dijanjikan dilanjut pada Maret 2020.

Pembangunannya, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018, ditugaskan kepada Jakpro. Dalam pelaksanaannya, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta ini menggandeng korporasi listrik berbasis di Finlandia, Fortum Power Heat and Oy.