Sidang belum usai, PN Jaksel ajukan perpanjangan penahanan kedua bagi Sambo cs

Djuyamto menyebut, masa perpanjangan diberikan untuk 30 hari pertama bagi para terdakwa.

PN Jaksel. Foto Kompas.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk kedua kalinya. Penahanan mereka akan berakhir pada 6 Februari 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, perpanjangan telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan akan berlanjut kembali yang dimulai pada tanggal 7 Februari 2023.

“Kami majelis sudah ajukan permohonan perpanjangan 30 hari lagi ke PT DKI,” kata Djuyamto, Senin (30/1).

Pada awal bulan ini, PN Jaksel juga telah mengajukan perpanjangan bagi Sambo cs. Selepas itu, tembusan surat akan diberikan kepada keluarga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Djuyamto menyebut, masa perpanjangan diberikan untuk 30 hari pertama bagi para terdakwa. Perpanjangan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.