sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang belum usai, PN Jaksel ajukan perpanjangan penahanan kedua bagi Sambo cs

Djuyamto menyebut, masa perpanjangan diberikan untuk 30 hari pertama bagi para terdakwa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 30 Jan 2023 11:46 WIB
Sidang belum usai, PN Jaksel ajukan perpanjangan penahanan kedua bagi Sambo cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk kedua kalinya. Penahanan mereka akan berakhir pada 6 Februari 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, perpanjangan telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan akan berlanjut kembali yang dimulai pada tanggal 7 Februari 2023.

“Kami majelis sudah ajukan permohonan perpanjangan 30 hari lagi ke PT DKI,” kata Djuyamto, Senin (30/1).

Pada awal bulan ini, PN Jaksel juga telah mengajukan perpanjangan bagi Sambo cs. Selepas itu, tembusan surat akan diberikan kepada keluarga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Djuyamto menyebut, masa perpanjangan diberikan untuk 30 hari pertama bagi para terdakwa. Perpanjangan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo tidak luput dari perhatiannya. Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.

“Tidak mungkin bebas. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menyebut, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Permintaan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sponsored

“Tidak mungkin bebas. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menyebut, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Permintaan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Lainnya
×
tekid