PN Jaksel pastikan Sambo dkk tidak bebas

PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah mengambil sikap terkait penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) yang berakhir pada 9 Januari 2023 ini. Ferdy Sambo dan kawan-kawan adalah terdakwa untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo tidak luput dari perhatiannya. Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.

“Tidak mungkin bebas. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menyebut, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Permintaan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.