Poin penting yang luput dalam vonis bebas Sofyan Basir

Mantan bos PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdapat sejumlah poin yang luput dalam pertimbangan majelis hakim Pengdilan Tipikor dalam vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mencontohkan, salah satu poin yang dicermati yakni terkait pengetahuan Sofyan ihwal adanya penerimaan uang suap sebesar Rp4,7 miliar yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dari seorang pengusana Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain pengetahuan suap, Febri mengatakan terdapat juga fakta lain misalnya dugaan perbuatan Sofyan Basir dalam membantu proses percepatan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

"Kalau kita lihat ke belakang dari OTT (operasi tangkap tangan) Juli 2018, sebenarnya yang diinginkan oleh suap dari Kotjo pada Eni adalah agar untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-1 itu. Dan peran terdakwa SB (Sofyan Basir) adalah kami duga membantu," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Febri juga menganggap salah satu poin krusial yang luput dalam pertimbangan hakim yakni keterangan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait pengetahuan kepentingan Eni Saragih untuk mencari dana yang akan diperuntukan salah satu kegiatan Partai Golkar.