Polda akan periksa kembali Ratna Sarumpaet

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10)./AntaraFoto

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet guna memperoleh keterangan tambahan.

"Senin ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Jakarta Minggu (21/10).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.