Polda Banten bongkar dugaan mafia minyak goreng

Pelaku mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan premium sehingga mendapatkan margin hingga Rp6.000/liter.

Tangkapan layar telekonferensi pers pengungkapan mafia minyak goreng di Polda Banten, Kota Serang, Banten, pada Rabu (30/3/2022). YouTube/Polda Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar kasus dugaan mafia minyak goreng curah. Perkara ini terungkap menyusul adanya laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.

Pengemasan minyak goreng curah tersebut dibuat dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promosi untuk menarik minat beli masyarakat lain.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan, produk minyak goreng sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000. Karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

"Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium," ucapnya dalam telekonferensi pers dari Mapolda Banten, Rabu (30/3).

Shinto menambahkan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan pada Senin (28/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.