sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Banten bongkar dugaan mafia minyak goreng

Pelaku mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan premium sehingga mendapatkan margin hingga Rp6.000/liter.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 30 Mar 2022 11:32 WIB
Polda Banten bongkar dugaan mafia minyak goreng

Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar kasus dugaan mafia minyak goreng curah. Perkara ini terungkap menyusul adanya laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.

Pengemasan minyak goreng curah tersebut dibuat dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promosi untuk menarik minat beli masyarakat lain.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan, produk minyak goreng sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000. Karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

"Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium," ucapnya dalam telekonferensi pers dari Mapolda Banten, Rabu (30/3).

Shinto menambahkan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan pada Senin (28/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Seorang tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu AR berusia 28 tahun," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kombes Dedi Supriyadi, menambahkan, badan usaha tersebut memiliki nomor induk berusaha perdagangan besar komoditas minyak nabati dan hewani. Namun, mengemas ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil produk kemasan, tetapi tanpa dilengkapi izin usaha industri.

Minyak goreng curah tersebut meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 menjadi Rp20.000. Sehingga, ada margin sekitar Rp6.000 per liter. 

Sponsored

Dedi mengatakan, badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal yang ada di dalam kemasan pun tanpa sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan.

Selain itu, di dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A. Faktanya, justru sebaliknya.

"Jadi, para pelaku tidak merubah bentuk, hanya memindahkan saja, tidak ada unsur pemurnian atau peningkatan mutu," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AR mengaku, memiliki motif untuk mempunyai merek dagang minyak gorengnya sendiri. Ini dilakukan setelah sekian lama lelah berjualan sembako.

AR menyampaikan, belum lama ini membuka jaringan penjualan dan distribusi di wilayah Banten. Meski tidak menentu, diperkirakan 3.000 liter minyak goreng telah terjual.

"[Awalnya] jualan sembako, terus [saya] pengin punya merek dagang sendiri," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda Rp50 miliar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya
×
tekid