Polda Banten tetapkan 3 tersangka pungli pengurusan jenazah

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

Jajaran Polda Banten dan Plt Direktur RSDP Serang Sri Nurhayati melakukan konferensi pers. /Alinea.id/Khaerul Anwar.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mentapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten.

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.

"Dokumen yang digunakan termasuk ada kwitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," ujarnya.