Polda Papua diminta usut kematian sipil usai penangkapan Lukas Enembe

Aparat keamanan diminta tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

Tangkapan kamera CCTV tentang kericuhan antara massa dengan kepolisian menyusul ditangkap dan diamankannya Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023). Twitter/@Trending_Issue

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Papua memproses hukum guna mengungkap penyebab kematian warga sipil akibat kericuhan pasca-penangkapan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (10/1).

"Meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka secara profesional, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resmi, Kamis (12/1).

Disampaikannya, eskalasi kekerasan, yang berdampak pada situasi keamanan, di Papua meluas seiring dicokoknya Lukas. Oleh karenanya, Atnike juga mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih menciptakan kekondusifan situasi secara berkelanjutan setelah kericuhan.

Menurutnya, perlu pelibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar situasi di Papua kondusif. Kemudian, aparat keamanan diminta tak menggunakan kekuatan yang berlebihan.

"Aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," ujar Atnike.