Polda Jabar: Kasus kerumunan jemaah Rizieq naik tahap penyidikan

Polda Jabar nyatakan kerumunan jemaah Rizieq langgar prokes.

Imam besar Front Pembela Islam FPI Rizieq Shihab/Foto dok. Antara.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) menyatakan adanya pelanggaran protokol kesehatan dari kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab di Bogor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus itu sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dikarenakan penyidik menemukan adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Sudah, sudah naik ke tahap penyidikan. Ada (pelanggaran UU Karantina)," kata Erdi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Menurut Erdi, penyidik sebelumnya telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus kerumunan massa di Megamendung tesebut. Kemudian, telah dilakukan pula gelar perkara peningkatan status dan dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Ditambahkan Erdi, penyidik masih akan melakukan proses hukum lanjutan. Oleh sebab itu, penyidik belum menetapkan status tersangka dalam kerumunan yang menyebabkan kemacetan itu.