sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Jabar: Kasus kerumunan jemaah Rizieq naik tahap penyidikan

Polda Jabar nyatakan kerumunan jemaah Rizieq langgar prokes.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Nov 2020 12:06 WIB
Polda Jabar: Kasus kerumunan jemaah Rizieq naik tahap penyidikan

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) menyatakan adanya pelanggaran protokol kesehatan dari kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab di Bogor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus itu sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dikarenakan penyidik menemukan adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Sudah, sudah naik ke tahap penyidikan. Ada (pelanggaran UU Karantina)," kata Erdi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Menurut Erdi, penyidik sebelumnya telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus kerumunan massa di Megamendung tesebut. Kemudian, telah dilakukan pula gelar perkara peningkatan status dan dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Ditambahkan Erdi, penyidik masih akan melakukan proses hukum lanjutan. Oleh sebab itu, penyidik belum menetapkan status tersangka dalam kerumunan yang menyebabkan kemacetan itu.

"Belum, belum baru naik penyidikan saja itu," tutur Erdi.

Sebelumnya, Polri menyatakan melakukan penyelidikan atas penyelenggaraan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Polri menduga adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, tetapi tidak termasuk Habib Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu baru akan diperiksa saat penyidik menetapkan status kasus naik penyidikan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid