Polda Jawa Tengah gulung peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar

Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Gedung Polda Jawa Tengah. Foto bidkesmapta.com/

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Hingga saat ini, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (migor) di enam TKP.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menuturkan, kejadian bermula pada 18 Mei 2022. Ketika itu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

"Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama", dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki izin edar, serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan," kata Luthfi dalam keterangan, Kamis (2/6).

Luthfi menyebut, merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan tujuh pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6.000 liter minyak goreng.