Polda Jatim sebut kemungkinan artis VA ditahan hari ini

Penahanan kemungkinan akan dilakukan usai VA menjalani pemeriksaan.

Seorang tersangka muncikari dari prostitusi daring artis yang melibatkan VA, ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1)./ Antara Foto


Artis VA hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi daring, di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut kemungkinan VA langsung ditahan usai pemeriksaan.

Dia menjelaskan, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun syarat objektif penahanan yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terpenuhi dengan pasal yang menjerat VA.

Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan adalah jika tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Adapun VA, dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

"Syarat subjektifnya tergantung penyidik, tapi kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," kata Barung di Surabaya, Rabu (30/1).

Hingga berita ini diturunkan, VA masih menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Pemeriksaan telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB.