sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Jatim sebut kemungkinan artis VA ditahan hari ini

Penahanan kemungkinan akan dilakukan usai VA menjalani pemeriksaan.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 30 Jan 2019 14:35 WIB
Polda Jatim sebut kemungkinan artis VA ditahan hari ini


Artis VA hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi daring, di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut kemungkinan VA langsung ditahan usai pemeriksaan.

Dia menjelaskan, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun syarat objektif penahanan yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terpenuhi dengan pasal yang menjerat VA.

Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan adalah jika tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Adapun VA, dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

"Syarat subjektifnya tergantung penyidik, tapi kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," kata Barung di Surabaya, Rabu (30/1).

Hingga berita ini diturunkan, VA masih menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Pemeriksaan telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB.

VA datang mengenakan kemeja warna putih dihiasi syal kuning, dan bercelana hitam. VA yang datang didampingi kuasa hukumnya, Aga Khan, enggan memberi pernyataan saat menuju ruang pemeriksaan.

"Mohon maaf, kasih jalan ya. Nanti ya, kalau udah selesai kita kasih keterangan terkait pemeriksaan ini," pinta Aga.

VA ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring pada Rabu (16/1) lalu. Dia dinilai terlibat dalam jaringan prostitusi daring yang melibatkan ratusan artis dan model tanah air.

Sponsored

Penetapan status tersangka pada VA, dilakukan karena dirinya aktif menyebarkan foto dan video bugil, untuk menggaet pelanggan. 

VA sudah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 2017. Polisi telah mengungkap sembilan dari 15 transaksi yang dilakukan VA. Dari sembilan transaksi tersebut, dua di antaranya terjadi di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Surabaya.

Selain VA, penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan empat orang tersangka lain yang bertindak sebagai muncikari. Mereka adalah ES, TN, F, dan W.

Berita Lainnya
×
tekid