Polda Metro Jaya musnahkan 123 kg sabu-sabu dan 92.238 ekstasi

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari barang bukti kasus narkoba yang diungkap dalam enam bulan terakhir.

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan Polda Metro Jaya./ Foto: Achmad Al Fiqri/Alinea.id

Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dari bulan September 2018 hingga Februari 2019. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 123 kilogram sabu-sabu, 92.238 butir ekstasi, dan 325 kilogram ganja.

Kapolda Metro Jaya Irje Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, di antara barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari jaringan internasional yang ada di Malaysia.

"Kasus awal jaringan Malaysia ada juga Malaysia-Palembang-Jakarta. Itu keseluruhan barbuknya," kata Gatot Eddy di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

Barang bukti dari pengungkapan kasus jaringan narkoba Malaysia-Palembang-Jakarta itu menyumbangkan porsi terbesar dalam pemusnahan tersebut. Dalam kasus itu, polisi menyita 70.733 kilogram sabu-sabu dan 49.328 butir ekstasi.

Ada tiga tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yaitu Yoyo Hartono alias Oboy, Nisin, Mulyadi, Agus Salim, Hendra, Aan Bachtiar, dan Hendrik Gunawan. Mereka ditangkap di Apartemen Season City Tower C Lt 16, Jembatan Besi, Tambora, pada Rabu, 17 Desember 2018.