Polda Metro Jaya temukan pelanggaran prokes dalam kerumunan acara HRS

Menurut Yusri, penyidik telah memastikan adanya alat bukti sebuah tindak pidana dalam acara tersebut.

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan orasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ke penyidikan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi anak Habib Rizieq Shihab (HRS). Acara itu diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, peningkatan status itu dilakukan usai dilakukan gelar perkara pagi tadi. Selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Pagi tadi tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dianikkan ke tingkat penyidikan, sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Menurut Yusri, penyidik telah memastikan adanya alat bukti sebuah tindak pidana dalam acara tersebut. Tindak pidana yang dimaksudkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah hasil gelar perkara dinyatakan memenuhi untuk dinaikan ke penyidikan karena adanya tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Yusri.