Polda Metro periksa kasus Amien Rais

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor Aulia Fahmi yang mengadukan politisi senior PAN Amien Rais.

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi (kanan) bersama anggota Husin Shahab (kiri) menunjukkan bukti dan tanda bukti lapor seusai melaporkan Amin Rais di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4)./ Antarafoto

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor Aulia Fahmi yang mengadukan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada Senin (16/4).

"Hari (Senin) ini akan dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, dilansir Antara.

Argo mengatakan penyidik kepolisian akan meminta keterangan Aulia Fahmi terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.