Polda Metro terindikasi lakukan extra judicial killing

"Jangan-jangan benar dugaan terjadi extra judicial di luar prosedur yang ada."

Pertemuan Ombudsman RI dengan perwakilan Polda Metro Jaya, Rabu (1/8). (Ayu Mumpuni/Alinea)

Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya untuk meminta pertanggungjawaban administrasi, terkait kebijakan penembakan pada pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Sayang dalam pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya tidak dapat memberikan berkas-berkas yang diminta.

“Kami kecewa. Kami minta dari siapa yang kena tindakan tegas atau bahkan tewas, lalu siapa petugasnya, surat perintahnya apa, berita acara penembakannya gimana, hasil visummya gimana, sampai bicara yang meninggal, apa sudah pelepasan dari polisi atau gimana,” papar anggota Ombudsman RI, Adrianus E. Meliala, Rabu (1/8).

Menurut Adrianus, Polda Metro Jaya berdalih saat ini tengah melakukan persiapan pengamanan Asian Games. Polda juga menyatakan data yang dibutuhkan masih tercecer di polsek-polsek. Kendati demikian, Ombudsman menganggap hal itu bukan sebuah alasan, tetapi malah memperlihatkan ketidaksiapan polisi.

Sikap tidak responsif polisi, menurut Adrianus, dapat menimbulkan persepsi adanya indikasi extra judicial killing dari kebijakan penembakan terhadap pelaku kejahatan. Bahkan, pertemuan yang diwakili oleh Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Ary, Inspektur Bidang Operasional AKBP Rahmat Hakim, dan empat orang lainnya, itu tidak dapat memastikan berapa jumlah korban secara pasti.

“Polisi tidak bisa kasih datanya, jadi kayaknya seingatnya saja. Kalau sudah siap, Polri tidak perlu menunggu humas,” ujarnya.