Polda Metro: Tilang uji emisi usai mayoritas kendaraan siap

Tak hanya DKI Jakarta, kendaraan wajib uji emisi akan diperluas ke wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Knalpot mobil/Pixabay

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang dalam penerapan wajib uji emisi setelah lebih dari 50% kendaraan melakukan pengujian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Wiyono mengatakan, aturan tersebut demi mengefektifkan aturan wajib uji emisi.

Dia berharap, penerapan tilang hanya sedikit dilakukan kepada para pengendara. "Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan, paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11).

Menurutnya, hingga saat ini diperkirakan hanya sedikit kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Padahal berdasarkan data, jumlah kendaraan di DKI Jakarta sebanyak 16 juta.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," ucapnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini jumlah bengkel yang dapat melakukan uji emisi pun hanya 254. Pemprov DKI Jakarta menargetkan 500 bengkel dapat melakukan uji emisi kendaraan.