sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro: Tilang uji emisi usai mayoritas kendaraan siap

Tak hanya DKI Jakarta, kendaraan wajib uji emisi akan diperluas ke wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Nov 2021 22:00 WIB
Polda Metro: Tilang uji emisi usai mayoritas kendaraan siap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang dalam penerapan wajib uji emisi setelah lebih dari 50% kendaraan melakukan pengujian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Wiyono mengatakan, aturan tersebut demi mengefektifkan aturan wajib uji emisi.

Dia berharap, penerapan tilang hanya sedikit dilakukan kepada para pengendara. "Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan, paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11).

Menurutnya, hingga saat ini diperkirakan hanya sedikit kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Padahal berdasarkan data, jumlah kendaraan di DKI Jakarta sebanyak 16 juta.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," ucapnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini jumlah bengkel yang dapat melakukan uji emisi pun hanya 254. Pemprov DKI Jakarta menargetkan 500 bengkel dapat melakukan uji emisi kendaraan.

Di sisi lain, rencana wajib uji emisi ini juga akan diperluas ke wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hal itu didasari atas banyaknya kendaraan yang melintasi DKI Jakarta berasal dari wilayah penyangga.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta memang berencana menerapkan standar emisi gas buang pada kendaraan yang melintas di ibu kota.

Standar emisi kendaraan akan mengacu Pergub Nomor 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi.

Sponsored

Besaran denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dirinci dalam aturan tersebut, denda tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp500.000.

Berita Lainnya
×
tekid