Polemik KUHP, Lemhanas minta negara asing terima evolusi hukum RI

Pengesahan RKUHP diklaim sebagai tonggak baru Indoensia sebagai bangsa yang berdaulat karena kini memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri.

Ilustrasi revisi KUHP (RKUHP). Alinea.id/Firgie Saputra

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengklaim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disahkan DPR pada pekan lalu, menjadi simbol Indonesia mencapai tonggak baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab. Dalihnya, baru kali ini mempunyai kodifikasi hukum pidananya sendiri.

Dirinya juga sesumbar, KUHP tersebut merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia (HAM), hingga paradigma pemidanaan modern. Ini berbeda signifikan bahkan meninggalkan paradigma beleid sebelumnya, yang dibentuk pada zaman kolonial.

"Selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," ucap Moeldoko dalam keterangannya, Senin (12/12).

Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto, meminta negara asing dan organisasi internasional menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

"Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," tuturnya.