Polemik permenhub ojol, Luhut: Saya bicara sama Anies

Luhut tak ingin permenhub dan permenkes dibenturkan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang dinilai bertentangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online (ojol).

Luhut yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim itu mengatakan, tidak ada hal yang bertentangan dalam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus.

Dia juga memastikan telah berkonsultasi dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan soal aturan tersebut.

"Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan. Saya bertanya betul-betul ke ahli hukum kami di Kementerian Perhubungan bagaimana sebenarnya. Beliau katakan, tidak ada yang (bertentangan) karena ini kewenangan Kemenhub," katanya saat jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa malam (14/4).
 
Luhut lantas menjabarkan mengenai aturan tersebut bahwa pada Pasal 11 huruf (c) bahwa sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, di sisi lain, sepeda motor berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.