sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik permenhub ojol, Luhut: Saya bicara sama Anies

Luhut tak ingin permenhub dan permenkes dibenturkan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 14 Apr 2020 21:45 WIB
Polemik permenhub ojol, Luhut: Saya bicara sama Anies

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang dinilai bertentangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online (ojol).

Luhut yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim itu mengatakan, tidak ada hal yang bertentangan dalam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus.

Dia juga memastikan telah berkonsultasi dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan soal aturan tersebut.

"Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan. Saya bertanya betul-betul ke ahli hukum kami di Kementerian Perhubungan bagaimana sebenarnya. Beliau katakan, tidak ada yang (bertentangan) karena ini kewenangan Kemenhub," katanya saat jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa malam (14/4).
 
Luhut lantas menjabarkan mengenai aturan tersebut bahwa pada Pasal 11 huruf (c) bahwa sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, di sisi lain, sepeda motor berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Ini memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sikap. Ini bukan kesalahan," katanya.

Luhut tidak menginginkan hal itu dibentur-benturkan, dan mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya bicara dengan Terawan beliau bilang tidak ada masalah, teruskan saja. Saya bicara sama Anies, ga ada masalah kok. Jadi jangan di luar dibilang enggak cocok, enggak cocok," bebernya.

Sponsored

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah melarang ojek online mengangkut penumpang selain barang. Anies merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Rujukan kami adalah Kemenkes. Karenanya kota akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua hanya bisa mengangkut barang tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).

Anies menjelaskan, Kemenhub memang telah mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan ojol mengangkut penumpang. Namun, kata dia, Pemprov DKI mengikuti arahan dari Kemenkes.

Terlebih, aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Pemprov DKI akan melanjutkan aturan itu, dan tidak akan merevisi pergub soal ojek online.

Belakangan, Kemenhub memastikan aturan soal ojol bisa membawa penumpang akan diserahkan ke pemerintah daerah dengan ketentuan dan syarat-syarat ketat saat PSBB guna mengakomodir seluruh wilayah dengan kriteria berbeda.

Berita Lainnya
×
tekid