Polemik akuisisi PT SBS, pengamat: Kerugian negara sifatnya actual loss, bukan potential

Asumsi Kejati Sumsel soal kerugian negara Rp100 miliar diragukan karena nilai pembelian 90% saham PT SBS hanya Rp48 miliar.

Pengamat hukum mengingatkan, kerugian negara sifatnya actual loss, bukan potential loss dalam mengomentari polemik akuisisi PT SBS. Dokumentasi PT Satria Bahana Sarana

Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) meminta semua pihak memberikan atensi atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS). Pangkalnya, terjadi polemik antara adanya potensi kerugian negara Rp100 miliar atau diduga kriminalisasi seperti yang ramai di media sosial.

"Jangan sampai bahwa ternyata benar [ada] kerugian negara atau justru seperti yang viral saat ini, bahwa [pengusutannya] merupakan kesewenangan [aparat]," kata peneliti Saksi FH Unmul, Orin Agusta Andini, Selasa (5/9). 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut kasus dugaan korupsi pembelian saham PT SBS oleh PT Bukti Asam Tbk (PTBA) pada 2015. Ini merupakan penanganan yang kedua setelah upaya pada 2017-2018 buntu lantaran tidak menemukan terjadinya kerugian negara.

Dalam pengusutan kedua, yang dimulai Maret 2022, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka bahkan seluruhnya ditahan. Sebab, disinyalir kasus ini merugikan negara Rp100 miliar. Jumlah tersebut diragukan mengingat PTBA hanya membeli 90% saham PT SBS senilai Rp48 miliar.

Menurut Orin, kejanggalan potensi kerugian negara Rp100 miliar dalam perkara itu harus dilihat terlebih dahulu asal-usulnya. "Kerugian negara sifatnya actual loss harus nyata, bukan potential loss."