Polisi akan tindak tegas pelaku sweeping

Tak hanya ormas, setiap orang yang melakukan sweeping juga dapat dikenakan pidana.

Personel Korp Brimob saling memasangkan pita tanda operasi saat mengikuti apel gelar pasukan Ops Kepolisian Terpusat Lilin Jaya 2019 di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12). Antara Foto/Aprillio Akbar/foc.

Polisi menegaskan sweeping ormas dapat dikenakan hukuman pidana. Sweeping ormas menjelang Natal menciptakan keresahan bagi mereka yang merayakan.

"Kalau ada yang sweeping, siapapun itu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tidak hanya ormas, seseorang yang melakukan sweeping juga dapat dijerat pidana.

Sanksi pidana yang diberkan kepada pelaku sweeping akan disesuaikan. Polisi akan menangkap pelaku terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui bentuk pidananya.

“Kami periksa terlebih dahulu, apabila terjadi kekerasan dan perusakan akan dikenakan pasal tersebut. Apabila terjadi ancaman, akan dikenakan pasal pengancaman,” ucap