Polisi amankan 10 penyerang Rutan Solo, 2 di antaranya ditembak

10 orang yang dibekuk polisi kerap melakukan sweeping dan penyerangan terhadap masyarakat.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo (kedua kanan) beserta jajarannya, menunjukkan barang bukti senjata tajam dan tersangka saat Gelar Perkara kasus pengrusakan rutan, di Mapolresta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019). Antara Foto

Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat melakukan penyerangan di dalam Rumah Tahanan Solo di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon dibekuk tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Polda Jawa Tengah pada Sabtu (12/1), malam.

Tim gabungan terdiri atas anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Para personel kepolisian tersebut membekuknya setelah melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan di rutan dan perusakan di Gandekan Jebres, pada Kamis (10/1).

Menurut Kapolres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, 10 orang yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan. Selain itu, mereka juga sering melakukan sweeping untuk menyerang masyarakat.

"Kami melakukan penangkapan kelompok ini di kawasan Silir Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolres. 

Ribut mengatakan, dari hasil penangkapan 10 orang itu, dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.