Polisi kembali bekuk tersangka pemalsuan sertifikat vaksin dan PCR

Para pelaku beroperasi melalui media sosial. Salah seorang di antaranya melakukan penipuan.

Ilustrasi. Pixabay

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga tersangka merupakan sindikat berbeda. Namun, mereka sama-sama menjual surat palsu melalui media sosial.

Tersangka pertama adalah FN, yang menjual tiket pesawat satu paket dengan surat hasil PCR negatif palsu melalui Facebook. Dia sudah melakukan aksinya sejak sepekan lalu.

“Sudah ada 20 orang yang memesan dengan keuntungan yang tersangka dapatkan Rp11 juta,” ucap Yusri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/7).

FN menjual surat hasil keterangan PCR negatif dengan harga Rp700.000. Surat itu dibeli dari tersangka yang kini dalam pengejaran dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).