Polisi bekuk WNA asal Mozambik penyelundup narkoba

Samuel Machado Nhavena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan metamfetamina.

Petugas kepolisian Polres Lampung Timur menyusun barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu usai rilis kasus Narkotika di Polda Lampung, Lampung, Selasa (8/1)./ Antara Foto

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Mozambik, karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dan metamfetamina. WNA tersebut diketahui bernama Samuel Machado Nhavena.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengatakan penyelundupan dilakukan dengan mencampurkannya pada pada pakaian dan handuk. 

“Pakaian dan handuk yang dibawanya dalam kondisi basah. Setelah diperiksa menggunakan alat detektor, ternyata pakaian tersebut sudah dicampur dengan metamfetamina,” ujar Eko, Jumat (18/1).

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri juga mengamankan delapan Kilogram (Kg) sabu yang dilarutkan di dalam baju dan handuk. Ada juga satu handuk berisikan sabu seberat 1,3 Kg, enam kemeja dengan sabu seberat 2,1 Kg, sembilan kaos yang mengandung narkotika 3,5 Kg, dan dua kaos jenis Polo dengan barang haram 1 Kg.

Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan tersebut. Sebab upaya penyelundupan narkoba dengan cara demikian pun, tergolong jarang digunakan.