Polisi belum punya bukti dugaan tindak pidana dalam temuan radioaktif

Aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana dalam temuan radioaktif Cesium 137 di Tangerang Selatan.

Tim BATAN bersama Bapeten dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020).Foto Antara/Muhammad Iqbal

Aparat kepolisian belum menemukan bukti adanya tindak pidana terkait penemuan limbah radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Setu, Tanggerang Selatan, Banten. Namun, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersebut.

"Memang betul diduga ada tindak pidana. Saat ini tengah diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Menurut Yusri, laboratorium forensik masih meneliti temuan radioaktif tersebut. Hasilnya diharapkan memberi petunjuk terhadap dugaan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. 

Karena itu Yusri enggan berspekulasi ihwal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan radioaktif yang menyebabkan radiasi di wilayah sekitarnya. Menurutnya, Polres Metro Tanggerang Selatan akan menjelaskan hasilnya saat seluruh rangkaian pemeriksaan telah usai.

"Saya serahkan ke Polres Tangsel. Satu pintu untuk menyelidiki itu semua," ujar Yusri.