close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim BATAN bersama Bapeten dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020).Foto Anta
icon caption
Tim BATAN bersama Bapeten dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020).Foto Anta
Nasional
Rabu, 19 Februari 2020 16:09

Polisi belum punya bukti dugaan tindak pidana dalam temuan radioaktif

Aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana dalam temuan radioaktif Cesium 137 di Tangerang Selatan.
swipe

Aparat kepolisian belum menemukan bukti adanya tindak pidana terkait penemuan limbah radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Setu, Tanggerang Selatan, Banten. Namun, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersebut.

"Memang betul diduga ada tindak pidana. Saat ini tengah diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Menurut Yusri, laboratorium forensik masih meneliti temuan radioaktif tersebut. Hasilnya diharapkan memberi petunjuk terhadap dugaan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. 

Karena itu Yusri enggan berspekulasi ihwal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan radioaktif yang menyebabkan radiasi di wilayah sekitarnya. Menurutnya, Polres Metro Tanggerang Selatan akan menjelaskan hasilnya saat seluruh rangkaian pemeriksaan telah usai.

"Saya serahkan ke Polres Tangsel. Satu pintu untuk menyelidiki itu semua," ujar Yusri.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten menemukan unsur radioaktif di lapangan kosong Perumahan Batan Indah Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Saat itu Bapeten melakukan pengujian rutin fungsi alat pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA).

Pada tanggal 30-31 Januari 2020, Bapeten melakukan uji fungsi dengan meliputi target area Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah dan Stasiun KA Serpong. Namun, terjadi peningkatan atau kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di Perumahan Batan Indah.

Namun Badan Tenaga Nuklir Nasional alias Batan memastikan saat ini paparan radiasi di lokasi tersebut telah menurun signifikan. Hal ini terjadi setelah pihak Batan melakukan upaya dekontaminasi di lokasi temuan Cesium 137.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan