Polisi bongkar praktik judi online berkedok trading

Pengelola mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat.

Ilustrasi judi online. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian online yang menggunakan trading sebagai kedoknya. Polisi menangkap dua orang dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, trading untuk judi online ini memiliki omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Tiga situs trading itu adlaah bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club 

"Terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat," katanya dalam keterangan, Selasa (21/3).

Penyidik langsung melakukan penyelidikan terhadap situs-situs tersebut. Hingga diketahui pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat.

"Jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," ujarnya.