Polisi bongkar sindikat pekerja migran ilegal
Ribuan orang sudah diberangkatkan melalui PT HKN secara non-prosedural.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Keenam orang tersebut berinisial AR, AC, AW, AMR, TK, dan MM.
Saat menangkap keenam orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, 25 visa, dan 25 print out tiket keberangkatan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, para tersangka berencana memberangkatkan 48 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan, China, dan Timur Tengah, secara ilegal. Pemberangkatan puluhan pekerja migran itu dilakukan melalui PT HKN.
“Dari 48 calon PMI tersebut, 25 di antaranya telah siap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab,” kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan, keenam tersangka tersebut merupakan Direktur Utama, Bendahara, dan pejabat di PT HKN. Perusahaan tersebut berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.