Polisi bubarkan pesta ulang tahun di Bali

Pesta diikuti empat warga negara asing (WNA).

Ilustrasi. Pixabay

Polisi membubarkan acara pesta ulang tahun di Kabupaten Badung, Bali, karena dilaksanakan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, menyatakan, pesta itu diadakan seorang warga negara asing (WNA). Kegiatan diikuti empat orang.

"Memang benar ada empat WNA yang melakukan pesta ulang tahun di Badung, Bali, dengan inisial JAM, MDM, YS, dan EM," katanya dalam keterangan resminya saat telekonferensi, Selasa (14/4).

Setelah membubarkan pesta, lanjut Argo, keempat WNA itu kangsung dibawa ke Polres Badung untuk dimintai keterangan. Ponsel mereka pun disita petugas.

"Keempatnya kemudian kita minta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi kesalahan itu lagi," ujarnya.