Polisi buru penyebar hoaks Jakarta lockdown

Pelaku penyebar hoaks Jakarta lockdown terancam 10 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Dokumentasi Polri

Polri memastikan pesan berantai (boadcast message) tentang DKI Jakarta akan menerapkan karantina wilayah (lockdown) pada 12-15 Februari 2021 adalah hoaks.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya akan memburu pelaku penyebar hoaks tersebut. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku bisa dijerat beberapa pasal di antaranya Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE. Ada pula KUHP Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3)," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (6/2).

Adanya hoaks itu, menurutnya, memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Isi pesan tersebut tergolong menghasut dan memfitnah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat, dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tutur Argo.