Polisi cokok pelaku pembuat KTP-el palsu

MR sudah mencetak 225 KTP-el palsu.

Ilustrasi. Pixabay

Satreskrim Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencokok pria berinisial MR atas pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) palsu untuk modus kejahatan kepabeanan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, mengatakan, MR dalam pemeriksaan mengaku sudah mencetak 225 KTP-el palsu. Dia menjual kepada pihak yang mengurus barang di pelabuhan, tetapi terkait kejahatan.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara MR," kata David dalam keterangannya, Minggu (21/3).

MR pun mengaku sudah setahun membuat KTP-el palsu. Menurutnya, keuntungan ekonomi menjadi satu-satunya alasan dia melakukan hal itu.

"Satu lembarnya antara Rp200.000 sampai Rp300.000," ujar David.