Polisi dalami keterlibatan Jokdri di kasus pengaturan skor

Jokdri akan diperiksa dalam kasus pengrusakan barang bukti dan pengaturan skor yang dilaporkan Laksmi Indrayani.

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1)./ Antara Foto

Penetapan tersangka terhadap Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, bukan terkait kasus pengaturan skor. Namun demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan CEO PT Liga Indonesia Baru (LIB), yang kerap disapa Jokdri, dalam kasus pengaturan skor. 

Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, menyampaikan bantahan tersebut. Status tersangka terhadap Jokdri, terkait kasus pengrusakan dokumen keuangan, yang diduga milik klub sepak bola Persija Jakarta.

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/2).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Jokdri tak berpengaruh pada kegiatan PSSI. Federasi sepak bola tanah air itu, tetap akan menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. “PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dedi Prasetyo, mengamini pernyataan Gusti Randa. Menurutnya, nama Jokdri muncul setelah tim Satgas Antimafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur, dalam kasus pengrusakan dokumen keuangan yang diduga milik Persija.