sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi dalami keterlibatan Jokdri di kasus pengaturan skor

Jokdri akan diperiksa dalam kasus pengrusakan barang bukti dan pengaturan skor yang dilaporkan Laksmi Indrayani.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Sabtu, 16 Feb 2019 13:22 WIB
Polisi dalami keterlibatan Jokdri di kasus pengaturan skor

Penetapan tersangka terhadap Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, bukan terkait kasus pengaturan skor. Namun demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan CEO PT Liga Indonesia Baru (LIB), yang kerap disapa Jokdri, dalam kasus pengaturan skor. 

Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, menyampaikan bantahan tersebut. Status tersangka terhadap Jokdri, terkait kasus pengrusakan dokumen keuangan, yang diduga milik klub sepak bola Persija Jakarta.

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/2).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Jokdri tak berpengaruh pada kegiatan PSSI. Federasi sepak bola tanah air itu, tetap akan menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. “PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dedi Prasetyo, mengamini pernyataan Gusti Randa. Menurutnya, nama Jokdri muncul setelah tim Satgas Antimafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur, dalam kasus pengrusakan dokumen keuangan yang diduga milik Persija.

Pemeriksaan ketiganya mengarah pada Jokdri, sebagai otak pencurian dan pengrusakan barang bukti, yang berada di lokasi yang telah dipasangi police line. 

"Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Dapat diduga Jokdri sebagai aktor intelektual untuk menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line, masuk tanpa izin, kemudian mengambil laptop, mengambil barang bukti untuk satgas membongkar match fixing," katanya.

Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan pesuruh Jokdri dengan status sopir pribadi, staf, dan office boy.

Sponsored

Meski tak ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, kasus yang menjerat Jokdri masih terkait dengan kasus yang menjadi sorotan masyarakat pecinta sepak bola. Sebab setelah menetapkan Jokdri sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri yang berada di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Karet Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2)

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 75 item barang bukti. Setelah melakukan analisa barang bukti, polisi menemukan adanya keterkaitan Jokdri dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persiba Banjarnegara, Laksmi Indrayani.

"Ada dua hal yang didalami oleh satgas Antimafia Bola. Pertama fokus pengrusakan dan pencurian barang bukti. Kedua ada keterkaitan laporan polisi saudara Laksmi Indrayani, menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Banjarnegara," kata Dedi.

Karena itu, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Jokdri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2) nanti. Jokdri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Terkait kasus pengaturan skor, Dedi menyatakan penambahan tersangka masih mungkin terjadi, termasuk terhadap Jokdri. Hanya saja, penetapan tersangka harus dilakukan dengan dasar kuat, dari keterangan saksi maupun barang bukti.

"Tergantung hasil pemeriksaan satgas, termasuk dari barang bukti yang disita. Kita melakukan penyitaan di kantor PSSI, kantor Komdis (Komisi Disiplin), termasuk di kantor dan kediaman saudara J. Itu diaudit terus, karena memiliki dokumen yang menyangkut pertandingan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3," ucap Dedi menerangkan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid