Polisi didesak tahan petinggi PT ASA timbun obat Covid-19

IPW anggap tidak ditahannya petinggi PT ASA mencederai janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak untk menahan Dirut PT ASA berinisial YP dan Komisaris PT ASA berinisial S atas kasus penimbunan obat Covid-19 demi meraup keuntungan besar. Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, dalam kasus tersebut Polres Jakarta Barat dianggap tidak bersikap adil. Pasalnya, para penjual obat dengan harga tinggi telah ditahan.

"Tidak ditahannya Dirut PT ASA ini bagi IPW sangatlah diskriminatif, karena Bareskrim Polri yang menangani kasus penjualan obat covid di atas harga eceran tertinggi (HET) saja ditahan," kata Sugeng dalam keterangan resminya, Rabu (4/8).

Sugeng juga menganggap perilaku diskriminatif itu mencederai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR saat menjalani fit and proper test calon Kapolri pada 20 Januari 2021. Saat itu, Sigit memastikan tindakan hukum oleh Polri tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Oleh karena itu, Kapolri harus memerintahkan Kapolres Jakbar untuk bersikap equal dengan menahan Dirut PT ASA sebagai tersangka penimbun obat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris PT ASA berinisial S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik.