Menguji profesionalitas Polri usut kerusuhan 22 Mei

Selain di Kampung Bali, penyidik juga sedang mengusut dugaan kekerasan oleh personel Polri di lokasi lainnya.

Personel kepolisian berjaga di depan Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, 22 Mei. /Antara Foto

 Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengaku telah mendapatkan penjelasan terperinci mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan personel kepolisian saat mengamankan aksi protes massa pada 21 dan 22 Mei. 

Menurut Usman, Polri saat ini tengah mememeriksa sejumlah personel kepolisian yang diduga melanggar hukum saat mengawal aksi unjuk rasa terkait Pilpres 2019 yang berujung kerusuhan tersebut. 

"Pak Kapolda, dalam penjelasannya, juga menyampaikan selain mengambil langkah-langkah memeriksa anggota polisi yang melanggar hukum dalam kasus insiden Kampung Bali, (Polri) juga sedang mengusut dan mengambil tindakan terhadap anggota lain dan peristiwa kekerasan lainnya," kata Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).

Sejumlah perwakilan Amnesty Internasional Indonesia menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan proses hukum terhadap personel Polri yang diduga menganiaya peserta aksi pada 21 dan 22 Mei. Selama sekitar tiga jam, Usman dan rekan-rekannya menggelar pertemuan tertutup bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Usman menegaskan, Polri harus profesional mengusut kekerasan oleh anggota Polri pada kerusuhan 21-22 Mei. Amnesty berharap tidak ada perlakuan istimewa kepada oknum Polri yang melanggar hukum.